20 Mei 2024 | Dilihat: 551 Kali
BERSAMA KEPALA BP2MI DAN KAPOLDA SULTENG, YAHDI BASMA AKAN BICARA SOAL DARURAT TPPO DI FORUM FDD 12
noeh21

Infoaktual.id Jakarta | Politisi dari Partai NasDem kota Palu, sekaligus mantan anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dua periode, Yahdi Basma SH kembali akan diundang sebagai salah satu pembicara bersekala Nasional, Rabu 22 Mei 2024.

Yang mengundang Yahdi kali adalah Forum Diskusi Denpasa (FDD) 12, dimana penanggung jawabnya  Arimbi Heroepoetri SH LL.M, staf khusus wakil ketua MPR RI.

Seperti diketaui, FDD 12 ini merupakan ruang komunikasi yang digagas Wakil Ketua MPR, Dr Lestari Moerdijat SS MM yang dilaksanakan setiap hari rabu, dimana pada edisi 189 ini adalah special edition.

Adapun tema yang diusung dalam diskusi melalui teleconference aplikasi zoom yaitu Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan tiga narasumber termasuk pria yang akrab disapa kakak Yahdi itu.

Tema itu menjadi penting diangkat menyusul maraknya kasus TPPO, termasul di Palu, Sulteng – tengok edisi infoaktual.id tanggal 9 dan 19 Mei 2024.

Disini Yahdi Basma didudukan oleh FDD 12 sebagai narasumber dari aktivis demokrasi dan kemanusiaan Pasigala (Palu, Sigi, Donggala), sebuah tragedi pilu Gempa, Tsunami Likuifaksi di ambang magrib jumat 28 Septembar 2018 silam.

Sementara dua narasumber lainnya ialah kepala badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Dr.Agus Nugroho.

Dalam diskusi nanti, Yahdi akan membongkar kalakuan para pelaku TPPO di Sulteng khusunya di Palu yang belakangan menjadi berita yang memprihatinkan.

Yang pasti, pada pembicaraan melalui teleconference zoom pada rabu ini Forum Diskusi Denpasar 12 menyorot kasus TPPO  yang dilaporkan aktivis’98 Yahdi bersama LBH Sulteng yang terjadi dibulan Mei ini.

Adalah kasus seorang ibu asal Sulteng sorot FDD 12 dalam Term of Reference (TOR) nya, yang memiliki satu anak yang berhasil melarikan diri sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Dan terkini, yaitu berita infoaktual.id yang mengabarkan kisah dua perempuan yang nyaris menjadi korban mafia TPPO itu – lihat infoaktual.id edisi 19/5/2024 berjudul Dibantu LBH Sulteng, Aktivis 98 Cegat Keberangkatan Korban TPPO Di Bandara.

Dari dua kejadian ini ungkap TOR FDD 12, tidak berlebihan kiranya jika masyarakat menilai bahwa dalam mengurangi TPPO pemerintah pusat tidak turun sampai ke bawah.

Tidak cuma itu, TOR FDD 12 juga “tembak” Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menko Polhukam. Dia bilang, lembaga ini tidak jalan sampai ke provinsi dan kabupaten kota.

Padahal serang Staf khusus Arimbi Heroepoetri dalam TOR FDD 12, mitigasi TPPO ini membutuhkan kerjasama banyak pihak, tak kecuali kepolisian, imigrasi, kementerian tenaga kerja serta segenap stakeholder.

Dikatakan, berkat peran aktif para aktivis, LBH dan masyarakat, kejadian di Sulteng itu dapat diungkap,k sebagai bentuk pembelaan terhadap pekerja migran.

Pengawasan terhadap praktek-praktek illegal, baik perorangan maupun yang dilakukan perusahaan penyalur tenaga kerja masih sangat kurang.

Bahkan, hukuman bagi para pelaku terkesan tidak dipertimbangkan untuk diperberat, agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku TPPO.

Disisi lain, minimnya ketersediaan lapangan kerja dalam negeri, dibarengi tingkat pendapatan rendah membuat masyarakat mencari kerja di negara lain.

Proses mencari pekerjaan di luar negeri yang baik dan layak bukan hal yang mudah dapat dimengerti oleh masyarakat yang tergolong miskin dan berpendapatan rendah.

Di banyak kasus, urgency untuk bertahan hidup mengalahkan sikap kehati-hatian dalam memilih pekerjaan yang baik di luar negeri.

Banyak masyarakat memilih menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di luar negeri melalui proses informal yang minim perlindungan.

Sementara di dalam negeri sendiri, RUU perlindungan pekerja rumah tangga juga tuai banyak kesulitan untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Padahal sebenarnya, keberadaan perusahaan penyalur tenaga kerja dapat menjadi solusi bagi kurangnya lapangan kerja di dalam negeri dan perlindungan para pekerja migran.

Olehnya itu tekan TOR FDD 12, perusahaan penyalur tenaga kerja harus mengikuti semua aturan perundang undangan, agar tidak dianggap melakukan TPPO.

Kelengkapan, dokumentasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pekerja migran harus dapat diakses banyak pihak yang berkepentingan.

Selain itu, sistem informasi integratif yang cepat dan mudah diakses akan memaksa keterbukaan yang sangat penting bagi perlindungan pekerja migran.

Nah, dari uraian tersebut, maka banyak pertanyaan yang dapat dijadikan bahan pemantik diskusi seperti mengapa TPPO masih terus terjadi, dan bagaimana menguranginya.

Untuk mencegah TPPO ini, bagaimana pula membuat sistim yang lebih transparan, serta meningkatkan kualitas koordinasi pemerintah pusat dan daerah, semual hal inilah bakal dibedah oleh FDD 12 setelah diantar wakil ketua MPR Dr Lestari Moerdijat nanti. (tim)

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963